Kamis, 04 September 2014
Slank Penghinaan dan Peran Musisi
oleh Ari Juliano Gema
Seru juga membaca serangkaian berita yang membahas tentang ”Slank vs. DPR RI”. Lagu berjudul ”Gosip Jalanan” ciptaan Slank, yang liriknya menceritakan gosip-gosip yang beredar di masyarakat tentang praktek mafia di pengadilan, pemilu, ’senayan’ dan berbagai aspek kehidupan lainnya itu, menuai kekesalan sejumlah anggota dewan yang terhormat. Pasalnya, menurut beberapa anggota DPR RI tersebut, lagu itu telah melecehkan kehormatan DPR RI.
Untuk itu, Badan Kehormatan (BK) DPR RI pernah membahas rencana untuk melakukan upaya hukum terhadap Slank. Untungnya, rencana itu tidak jadi dilaksanakan. Menurut BK DPR RI, evaluasi terhadap lirik lagu itu diserahkan kepada masyarakat untuk menyikapinya (Republika, 09/04/08).
Penghinaan atau Kritik?
Kalau saja DPR RI menindaklanjuti rencana mereka untuk melakukan upaya hukum terhadap Slank, saya yakin pasti salah satu upaya mereka adalah mengadukan Slank kepada pihak kepolisian dengan menggunakan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga negara, yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun enam bulan penjara. Pasal ini pernah juga dipergunakan terhadap grup musik Ed-Eddy & Residivis karena lirik lagu ciptaannya yang berjudul ”Anjing” dianggap menghina lembaga kepolisian. Padahal penggunaan kata ”anjing” dalam lagu yang menceritakan tentang gaya polisi yang sedang menyamar itu adalah sekedar ungkapan keterkejutan saja (Gatra, 18/10/06).
Terus terang, saya heran dengan reaksi yang ditunjukkan oleh para pejabat kita sekarang terhadap kritikan/sindiran yang ditunjukkan oleh para musisi kita. Dulu, pada saat rezim orde baru masih berkibar, tidak pernah kita dengar kabar bahwa penyanyi seperti Iwan Fals, yang sering melantunkan lagu-lagu berisi kritikan/sindiran terhadap perilaku para pejabat, ditangkap polisi karena lagu-lagu ciptaannya itu. Kalau konsernya dibatalkan oleh aparat kepolisian mungkin sering, tapi Iwan Fals tidak pernah diadukan ke polisi dengan dasar penghinaan terhadap lembaga negara!
Mungkin memang ada masalah perbedaan ukuran etika yang digunakan oleh para pejabat dan para musisi dalam memandang kritikan/sindiran yang disampaikan melalui lagu tersebut. Tapi, apakah itu berarti pejabat sekarang lebih ”sensi” dibandingkan dengan pejabat masa orde baru?
Pentingnya Peran Musisi
Diakui atau tidak, musisi juga bisa menjadi salah satu motor penggerak perbaikan nasib bangsa ini. Hal ini telah ditunjukkan dengan berbagai aktivitas yang dilakukan mereka seperti para musisi yang melantunkan lagu-lagu rohani, para musisi yang mendukung Program Siaga Bencana yang diluncurkan oleh LIPI, serta kampanye anti korupsi yang dilakukan oleh Slank dengan meluncurkan album yang berisi kumpulan lagu anti korupsi di KPK.
Meskipun langkah Slank itu sempat mendapat ganjalan, tapi seharusnya hal itu tidak membuat langkah para musisi menjadi terhenti. Langkah para musisi yang tidak sekedar cari makan atau ketenaran tersebut layak mendapat dukungan dari masyarakat. Dengan begitu, kita bisa menunjukkan bahwa siapapun bisa mengambil inisiatif untuk melakukan perbaikan nasib bangsa, sehingga tidak perlu sakit hati menunggu inisiatif pemerintah yang kadang tidak kunjung ada.
Seru juga membaca serangkaian berita yang membahas tentang ”Slank vs. DPR RI”. Lagu berjudul ”Gosip Jalanan” ciptaan Slank, yang liriknya menceritakan gosip-gosip yang beredar di masyarakat tentang praktek mafia di pengadilan, pemilu, ’senayan’ dan berbagai aspek kehidupan lainnya itu, menuai kekesalan sejumlah anggota dewan yang terhormat. Pasalnya, menurut beberapa anggota DPR RI tersebut, lagu itu telah melecehkan kehormatan DPR RI.
Untuk itu, Badan Kehormatan (BK) DPR RI pernah membahas rencana untuk melakukan upaya hukum terhadap Slank. Untungnya, rencana itu tidak jadi dilaksanakan. Menurut BK DPR RI, evaluasi terhadap lirik lagu itu diserahkan kepada masyarakat untuk menyikapinya (Republika, 09/04/08).
Penghinaan atau Kritik?
Kalau saja DPR RI menindaklanjuti rencana mereka untuk melakukan upaya hukum terhadap Slank, saya yakin pasti salah satu upaya mereka adalah mengadukan Slank kepada pihak kepolisian dengan menggunakan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga negara, yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun enam bulan penjara. Pasal ini pernah juga dipergunakan terhadap grup musik Ed-Eddy & Residivis karena lirik lagu ciptaannya yang berjudul ”Anjing” dianggap menghina lembaga kepolisian. Padahal penggunaan kata ”anjing” dalam lagu yang menceritakan tentang gaya polisi yang sedang menyamar itu adalah sekedar ungkapan keterkejutan saja (Gatra, 18/10/06).
Terus terang, saya heran dengan reaksi yang ditunjukkan oleh para pejabat kita sekarang terhadap kritikan/sindiran yang ditunjukkan oleh para musisi kita. Dulu, pada saat rezim orde baru masih berkibar, tidak pernah kita dengar kabar bahwa penyanyi seperti Iwan Fals, yang sering melantunkan lagu-lagu berisi kritikan/sindiran terhadap perilaku para pejabat, ditangkap polisi karena lagu-lagu ciptaannya itu. Kalau konsernya dibatalkan oleh aparat kepolisian mungkin sering, tapi Iwan Fals tidak pernah diadukan ke polisi dengan dasar penghinaan terhadap lembaga negara!
Mungkin memang ada masalah perbedaan ukuran etika yang digunakan oleh para pejabat dan para musisi dalam memandang kritikan/sindiran yang disampaikan melalui lagu tersebut. Tapi, apakah itu berarti pejabat sekarang lebih ”sensi” dibandingkan dengan pejabat masa orde baru?
Pentingnya Peran Musisi
Diakui atau tidak, musisi juga bisa menjadi salah satu motor penggerak perbaikan nasib bangsa ini. Hal ini telah ditunjukkan dengan berbagai aktivitas yang dilakukan mereka seperti para musisi yang melantunkan lagu-lagu rohani, para musisi yang mendukung Program Siaga Bencana yang diluncurkan oleh LIPI, serta kampanye anti korupsi yang dilakukan oleh Slank dengan meluncurkan album yang berisi kumpulan lagu anti korupsi di KPK.
Meskipun langkah Slank itu sempat mendapat ganjalan, tapi seharusnya hal itu tidak membuat langkah para musisi menjadi terhenti. Langkah para musisi yang tidak sekedar cari makan atau ketenaran tersebut layak mendapat dukungan dari masyarakat. Dengan begitu, kita bisa menunjukkan bahwa siapapun bisa mengambil inisiatif untuk melakukan perbaikan nasib bangsa, sehingga tidak perlu sakit hati menunggu inisiatif pemerintah yang kadang tidak kunjung ada.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar